"Kita memperbaiki pelayanan kepada publik dan
memisahkan pelaku ekonomi yang punya rekam jejak baik dengan mereka yang
dianggap high risk dan butuh pengawasan lebih lanjut," kata Sri Mulyani
dalam jumpa pers Tim Reformasi Perpajakan dan Kepabeanan dan Cukai di Jakarta,
Senin.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan penertiban
terhadap importir berisiko tinggi dan tidak menyampaikan laporan surat
pemberitahuan tahunan (SPT) kepada Direktorat Jenderal pajak dengan melakukan
pemblokiran terhadap 676 importir.
Otoritas bea cukai juga telah memblokir izin 30 perusahaan
Gudang Berikat yang tidak menyampaikan laporan SPT, memblokir izin 9.568
perusahaan yang tidak melakukan impor selama 12 bulan, mencabut izin 50
perusahaan penerima fasilitas gudang berikat, dan 88 penerima fasilitas kawasan
berikat.
Selain melakukan pertukaran data dengan Direktorat Jenderal
Pajak, otoritas bea cukai juga melakukan joint program untuk meminimalkan
potensi pelarian hak negara dengan melakukan pemeriksaan sederhana, konseling,
penagihan, maupun penyidikan.
Ketegasan itu, kata Sri Mulyani, telah dilakukan otoritas
bea dan cukai agar pelaku usaha yang patuh bisa mendapatkan pelayanan yang
memadai dan tidak ikut dirugikan oleh ulah para pengusaha nakal yang tidak mau
mematuhi peraturan perpajakan berlaku.
"Bukan kami ingin melakukan intimidasi, melainkan kami
ingin mengatakan pelaku ekonomi yang memiliki kepatuhan baik berhak mendapatkan
pelayanan. Jadi, tujuannya memisahkan pelaku yang baik dan kurang baik agar
jangan sampai pelaku yang baik dirugikan pelaku yang tidak baik," katanya.
Sri Mulyani menjelaskan upaya tersebut juga merupakan
sinergi penguatan yang dilakukan di Tim Reformasi Perpajakan dan Kepabeanan dan
Cukai agar penerimaan dari bea cukai bisa lebih optimal dan layanan kepabenanan
dapat lebih cepat.
"Upaya ini juga dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan
pengguna jasa dan pengamanan fasilitas fiskal yang diberikan agar terjadi
optimalisasi penerimaan dari sektor bea dan cukai, perbaikan data statistik
impor, serta perbaikan waktu layanan," ujar Ketua I Tim Pengarah Tim
Reformasi Perpajakan ini.(an)
0 Response to "Menkeu Dukung Ditjen Bea Cukai Blokir Pengusaha Bermasalah"
Posting Komentar