"Bapak pengacara yang terhormat, tolong datang ke kampung Pasir Putih. Bapak harus menjelaskan pada warga sudah bagaimana perkembangan kasus lahan yang kami tempati ini," ungkap br Silitonga, Kamis (27/4/2017) dirumahnya lokasi penimbunan.
Ia menyebutkan, setiap warga menghubungi pengacara tersebut, selalu saja mengelak dan marah-marah. "Dia selalu bilang lagi tugas diluar kotalah, ada keluarga sakitlah. Dan hingga saat ini kami belum pernah bertemu, sementara uang Rp 50 juta yang dikumpulkan warga sudah diberikan pada pengacara itu melalui pak Naiggolan," katanya.
Br Silitonga pun berharap ada lembaga hukum yang membatu mereka untuk menyelesaikan kasus lahan yang mereka tempati. Sebab, putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 81/PDT.G/2016/PN.BTM tertanggal 18 Juli 2017 antara Carles Nainggolan sebagai penggugat melawan BP Batam DKK sebagai tergugat dan sertifikat lahan yang dikeluarkan BPN Batam pada Agustus 2016 yang diragukan.
"Kami memang buta hukum, tapi kami mau tanya. Apakah boleh lahan yang masih sengketa di Pengadilan sertifikatnya keluar, dan bunyi putusan pengadilan menyebutkan tidak bisa mengadili, ada semua ini," tuturnya.
red.
0 Response to "Warga : Pak Pengacara Yang Kami Sewa, Tolong Lihat Kampun Kami Ini"
Posting Komentar