Adapun kegiatan patuh Ampadan I bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau dan membersihkan atau menekan peredaran BKC hasil tembakau ilegal.
"Operasi ini diharapkan agar peredaran BKC hasil tembakau menjadi kondusif karena telah memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai," ujar R. Evi.
Ditambahkanya, operasi ini juga secara serentak dan terpadu dilakukan di seluruh wilayah Indonesia dan khususnya di wilayah pengawasan KPU BC Batam telah diresmikan pada hari Rabu 17 Mei 2017. Operasi Patuh Ampadan I dilaksanakan untuk mengoptimalkan penerimaan cukai hasil tembakau. Selain itu, untuk menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal.
Dengan adanya Operasi Patuh Ampadan I, para pengusaha BKC diharapkan semakin patuh dan ikut menghindari peredaran BKC hasil tembakau ilegal.
"Rencana operasi ini sudah berlangsung mulai sejak 15 Mei hingga 10 Juni 2017,"terangnya.
Ia pun berharap target penerimaan cukai yang dibebankan kepada Bea-Cukai akan tercapai dan masyarakat pun bisa terbebas dari peredaran barang ilegal.
"Dari hasil penindakan Operasi Patuh Ampadan I, Operasi pertama, mulai dari hari Selasa 24 Mei 2017 di daerah Tiban, yang di temukan dari 4 Toko berupa tembakau sejumlah 1.385.800 batang dengan nilai Rp 734.474.000 dab MMEA gol B dan C 1.368 botol nilai Rp 36.148.200. Dan Kemudian Operasi kedua pada hari Selasa 30 Mei 2017 di daerah Bengkong di 3 Toko. Hasil Tembakau 192.224 batang dengan nilai Rp 101.878.720 dan Minuman Mengandung Ethyl Alkohol (MMEA) gol B dan C 105 botol nilai Rp 2.252.250," katanya.
"Adapun sasaran Operasi Patuh Ampadan di FTZ Batam adalah BKC yg tidak ada quota, BKC yg ada quota tetapi belum pernah diajukan CKFTZ nya, BKC illegal (pita palsu dan etiket yg tdk sesuai aturan), BKC yg keluar dari FTZ Batam tanpa dokumen resmi," ujarnya kembali.
(Red/Humas BC)
0 Response to "BC Gelar Operasi Patuh Ampadan I, Sita Rokok dan Mikhol "
Posting Komentar