Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Tumpal Sagala memutuskan bersalah kedua tedakwa setelah mempertimbangkan hal-hal yang telah dibuktikan selama persidangan yakni berdasarkan barang bukti, keterangan saksi dan keterangan dari kedua terdakwa.
Selain itu Hakim juga menyatakan bahwa yang memberatkan perbuatan terdakwa yaknivtidak mendukung program pemerintah dan yang meringankan terdajwa mengaku salah dan belum perna dihukum.
"Memutuskan bahwa kedua terdakwa dinyatakan bersalah dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara, denda Rp 1 Miliar fan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 1 tahun penjara" Tegas hakim dan diterima kedua terdakwa.
Sementara itu, JPU Yogi Nugraha, dalam tuntutannya sebelumnya berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan, mengatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.
Atas hal itu, Yogi meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut dengan hukuman masing-masing terdakwa selama 17 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar, subsider 1 tahun penjara.
Dan atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui Penasehat Hukumnya (PH) Elisuita menyampaikan pembelaan lisan dan meminta kepada hakim memberikan keringanan hukum dengan alasan masih memiliki tanggungan keluarga.
Sementara itu dari fakta persidangan yang selama ini berjalan sabu yang diamankan petugas dari terdakwa Safwan Ahmad seberat 986 gram dan dari terdakwa Armia seberat 1.004 gram dan keduanya merupakan suruhan dari seorang bernama Mukaram (DPO) untuk mengatar sabu tersebut ke Palembang dengan upah masing-masing Rp10 juta.
Dan dalam dakwaannya JPU Sigit sebelumnya mendakwa kedua terdakwa dengan ancaman pidana yang diatur dalam dakwaan primair pasal 114 ayat 2 dan Subsidair pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(Red/JF)
0 Response to "KASUS NARKOTIKA DAKWAAN LEBIH RENDAH DUA TAHUN DARI TUNTUTAN JAKSA"
Posting Komentar