"Diproses saja. Semua harus berani bertanggung jawab," kata Jokowi di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jumat (23/3).
Nama Puan dan Pramono disebut oleh terdakwa Setya Novanto menerima fee proyek e-KTP masing-masing S$500 ribu.
Jokowi menyatakan Indonesia merupakan negara hukum. Sehingga pemeriksaan bisa dilakukan asal ada bukti hukum yang kuat, dengan catatan tadi harus ada fakta-fakta serta bukti hukum yang kuat.
Setnov di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor mengaku memperoleh kabar pemberian foee proyek kepada Puan dan Pramono dari Direktur PT Delta Energy Made Oka Masagung dan koleganya Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Menteri Sekkab Pramono Anung dan Puan Maharani telah membantah pernyataan Setnov tersebut dengan menyatakan tidak ada sangkut pautnya dengan pembahasan proyek e-KTP. Ketia itu Puan menjabat Ketua Fraksi PDIP di DPR, sedangkan Pramono Anung menjadi Wakil Ketua DPR.
Sumber Berita:Berbagai sumber
0 Response to "Jokowi Persilahkan KPK Periksa Puan dan Pramono "
Posting Komentar